Hak konsumen antara lain:
1) hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2) hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3) hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4) hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5) hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6) hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7) hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8) hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9) hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban konsumen adalah:
1) membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2) beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3) membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4) mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen.
2. Yang tercantum dalam UU :
a. Pada Label wajib dicantumkan Golongan Bahan Tambahan Pangan.
2. Yang tercantum dalam UU :
a. Pada Label wajib dicantumkan Golongan Bahan Tambahan Pangan.
b. Dalam hal Bahan Tambahan Pangan yang digunakan memiliki nama Bahan TambahanPangan dan atau kode internasional, pada Label dapat dicantumkan nama Bahan Tambahan dan kode internasional dimaksud, kecuali Bahan Tambahan Pangan berupa pewarna.
c. Dalam hal Bahan Tambahan Pangan berupa pewarna, selain pencantuman golongan dan nama Bahan Tambahan Pangan, pada Label wajib dicantumkan indeks pewarna yangbersangkutan.
d. Pada label pangan yang mengandung BTP golongan antioksidan, pemanis buatan, pengawet, dan penguat rasa, selain dicantumkan golongan juga wajib dicantumkan nama jenis BTP.
e Pada label pangan yang mengandung pemanis buatan, wajib dicantumkan tulisan "Mengandung pemanis buatan, disarankan tidak dikonsumsi oleh anak di bawah 5 tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui".
f. Pada label pangan untuk penderita diabetes dan/atau makanan berkalori rendah yang menggunakan pemanis buatan wajib dicantumkan tulisan " Untuk penderita diabetes dan/atau orang yang membutuhkan makanan berkalori rendah".
g. Pada label pangan olahan yang menggunakan pemanis buatan aspartam, wajib dicantumkan peringatan " Mengandung fenilalanin, tidak cocok untuk penderita fenilketonurik"
h. Pada label pangan olahan yang mengandung pemanis poliol, wajib dicantumkan peringatan " Konsumsi berlebihan mempunyai efek laksatif"
i. Pada label pangan olahan yang menggunakan gula dan pemanis buatan, wajib dicantumkan tulisan "Mengandung gula dan pemanis buatan"
j. Pada label pangan olahan yang mengandung perisa, wajib dicantumkan nama kelompok perisa dalam daftar atau ingredient.
k. Pada label pangan olahan yang mengandung BTP Ikutan (Carry over)wajib dicantumkan BTP Ikutan (Carry over)setelah bahan mengandung BTP tersebut.
3. Macam - macam media promosi
Pamflet, booklet, katalog, leaflet, flyer
4. Contoh membuat media promosi
Membeli 1 bungkus manggleng mendapat kupon berhadiah